Narasifakta.id - Soppeng - Meskipun telah ditetapkan aturan yang membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke hingga pukul 12 malam, sejumlah tempat karaoke di daerah kabupaten Soppeng diduga masih beroperasi hingga larut malam, bahkan sampai pagi.
Pelanggaran terhadap aturan ini memunculkan keresahan warga yang khawatir akan dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan.
Seorang warga Soppeng yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa hal itu dapat mengganggu masyarakat.
”Tempat karaoke yang masih buka hingga subuh berpotensi mengganggu masyarakat. Tidak hanya kebisingan yang mengganggu tidur, tapi juga munculnya kerumunan yang bisa berisiko menimbulkan kerawanan sosial, terutama di malam hari,” katanya.
Dia menilai bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam di kabupaten Soppeng ini masih lemah.
”Sudah banyak masyarakat mengeluh mengenai banyaknya tempat karaoke yang masih beroperasi setelah jam yang ditentukan. Ini adalah pelanggaran yang sangat jelas, dan aparat terkait diharapkan untuk lebih tegas menindak tempat hiburan yang melanggar aturan,” imbuhnya, Selasa (12/11).
Menurutnya, pelanggaran jam operasional tempat karaoke ini tidak hanya mengundang kekhawatiran warga terkait kebisingan, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kejahatan dan gangguan keamanan lainnya.
Untuk itu, beberapa kalangan berharap agar pemerintah setempat lebih serius dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.(**)