Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Restorative Justice Kasus Sabu Amran Ibrahim oleh Kejaksaan Negeri Soppeng

Kamis | November 14, 2024 WIB | #

Narasifakta.id - Soppeng - Kejaksaan Negeri Soppeng, melalui Jaksa Fasilitatornya, menggelar ekspose terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat tersangka Amran Ibrahim. 

Ekspose ini dilaksanakan secara daring melalui video conference Zoom kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari ini, Kamis, 14 November 2024.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi menyetujui permohonan restorative justice yang diajukan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Soppeng. 

Dengan adanya persetujuan ini, perkara yang menjerat Amran Ibrahim dihentikan proses penuntutannya berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan nomor: R-1525/P.4.4/Enz.2/11/2024 tertanggal 14 November 2024.

Proses restorative justice ini berlangsung relatif cepat. Bermula dari penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) pada tanggal 6 November 2024, kemudian dilanjutkan dengan pra-ekspose bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 12 November 2024. Akhirnya, ekspose utama dilaksanakan pada 14 November 2024.

Kasus ini bermula pada tanggal 2 September 2024 di Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. 

Amran Ibrahim, yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya, ditawari untuk menggunakan narkotika jenis sabu. 

Setelah menggunakan sabu, ia diminta oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membeli sabu seharga Rp. 400.000 dengan iming-iming akan diberikan secara gratis. 

Saat hendak menyerahkan pesanan tersebut, Amran ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Soppeng dengan barang bukti sabu dalam penguasaannya. Hasil tes urine menunjukkan Amran positif narkotika.

Dengan adanya persetujuan restorative justice ini, Amran Ibrahim akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Watansoppeng untuk menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Mayang Asa UPT RSUD Sayang Rakyat, Kota Makassar. 

Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan dari ketergantungan narkotika yang dihadapi Amran.

Pendekatan rehabilitasi menjadi solusi utama dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, terutama bagi para penyalahguna yang dianggap sebagai korban ketergantungan. 

Pemenjaraan bukanlah jalan keluar yang efektif. Sebaliknya, proses pemulihan melalui rehabilitasi medis di tempat yang telah ditunjuk pemerintah diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi penyalahguna untuk sembuh dan kembali berkontribusi dalam masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap penyalahguna narkotika agar mereka bisa mendapatkan perawatan yang tepat dan menjauhkan diri dari ketergantungan. 

Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan mampu membangun generasi yang bebas dari narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik.(**)
×
Berita Terbaru Update