Narasifakta.id - Soppeng - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menetapkan seorang perempuan berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah di salah satu bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Soppeng.
AN, yang bekerja sebagai teller di bank tersebut, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka sebelumnya, AB.
Penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat AB, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2024.
Penyidikan terhadap AN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor Print-03/P.4.20/Fd.2/11/2024 tertanggal 18 November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AN diduga terlibat dalam transaksi ilegal yang dilakukan pada 26 Agustus 2024.
Atas permintaan AB, AN membantu mengesahkan empat kali transaksi setoran tunai tanpa disertai dana fisik ke rekening AB.
AB berjanji akan mengembalikan dana tersebut di hari yang sama. Namun, dana yang disetorkan tanpa uang fisik itu ternyata digunakan oleh AB untuk keperluan pribadi.
Guna menutupi transaksi ilegal tersebut, AB kemudian mengambil dana dari salah satu nasabah.
Proses ini kembali melibatkan AN, yang membantu memindahkan dana nasabah tersebut ke rekening AB untuk menutupi transaksi palsu sebelumnya. Akibat tindakan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Pada hari ini, AN resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/P.4.20/Fd.2/II/2024 tertanggal 20 November 2024.
Tersangka AN dijerat dengan Pasal-pasal berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.
“Kami berkomitmen mengusut setiap pelaku yang terlibat dalam tindakan korupsi ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan keadilan hukum,” ujarnya.(**)