Narasifakta.id - Soppeng - Penanganan kasus sertifikat PRONA di Desa Baringeng, kecamatan lilirilau, diduga mandek dan jalan di tempat.
Meski kasus ini sudah beberapa bulan terakhir berada di bawah penyelidikan Polres Soppeng, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Terkait dengan keterlibatan empat Kepala Dusun (Kadus) yang diduga berperan dalam persoalan sertifikat ini, proses hukum yang ditangani oleh IPDA Alfian, Kanit Tipikor Polres Soppeng, dinilai lamban.
Pihak Polres Soppeng sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.
“Transparansi dan keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat hukum,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (5/10).
Program PRONA, lanjut sumber, yang pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah, justru terhambat oleh dugaan penyimpangan.
“Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, apakah mereka bisa menuntaskan kasus ini?,” tanya nya.
Meski begitu, hingga berita ini disiarkan, belum ada hasil konfirmasi atau klarifikasi resmi dari pihak Polres Soppeng terkait perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus ini. (**)