Narasifakta.id - Soppeng - Penanganan kasus sertifikat PRONA di Desa Baringeng yang telah ditangani selama beberapa bulan terakhir oleh Kanit Tipikor polres Soppeng diduga Tak ada kemajuan.
Pasalnya, hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih terlihat mandek tanpa perkembangan berarti, meski sudah memasuki bulan-bulan penyelidikan oleh pihak Polres Soppeng.
Dalam kasus ini, terdapat keterlibatan empat Kepala Dusun (Kadus) yang diduga memiliki andil dalam permasalahan penerbitan sertifikat tanah.
Namun, kendati proses hukum berada di bawah penanganan Kanit Tipikor Polres Soppeng, IPDA Alfian, penanganannya dinilai lamban oleh masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik lambannya proses hukum yang dijalankan.
Wajar saja, mengingat program sertifikat PRONA yang seharusnya menjadi solusi bagi kepemilikan tanah justru menjadi persoalan hukum yang berlarut-larut tanpa ada kepastian kapan akan diselesaikan.
Sejumlah pihak kini mulai bersuara dan mendesak agar Polres Soppeng, terutama unit Tipikor yang dipimpin oleh IPDA Alfian, segera mengambil langkah nyata dalam mempercepat proses penyelidikan.
”Apakah penanganan kasus ini benar-benar dilakukan dengan serius? Mengapa prosesnya terkesan berjalan lamban? Dan yang paling penting, kapan masyarakat bisa melihat keadilan ditegakkan?” kata sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan, Jum'at (11/10).
Meski begitu, hingga diturunkan nya berita ini, belum ada hasil konfirmasi atau klarifikasi dari pihak Polres Soppeng.(**)