Rapat Paripurna pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng dengan Agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di ruang Paripurna Jum'at (9/8) dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam.
Pada kesempatan itu, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, mengatakan, rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya hasil evaluasi ini disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
Menurut, Andi Kaswadi Razak, perubahan APBD ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa anggaran yang ada , dapat mengakomodasi kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah secara lebih fleksibel dan responsive terhadap perubahan situasi.
"Proses ini mencerminkan komitmen kita untuk melakukan perencanaan dan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel,"kata Andi Kaswadi Razak.
Kendati demikian, dia meminta setelah Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh OPD segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan anggaran.
"Saya mengingatkan kepada OPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,"imbau Andi Kaswadi Razak.
Terkait itu, Andi Kaswadi Razak juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran agar dapat memberikan hasil yang optimal dan bermanfaat bagi masyarakat, serta dalam menghadapai isu-isu nasional seperti pengendalian Inflasi, penurunan angka stunting, dan kemiskinan ekstrem.
"Saya berharap segala kegiatan pembangunan yang telah dilakukan pemerintah selama ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan Masyarakat,"jelasnya. (**)